Friday, 22 February 2013

Makanan dan Minuman yang diharamkan

Makanan dan Minuman yang Diharamkan

Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepadanya (Al-Maaidah: 88).
Ayat tersebut diatas jelas-jelas telah menyuruh kita hanya memakan makanan yang halal dan baik saja, dua kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, yang dapat diartikan halal dari segi syariah dan baik dari segi kesehatan, gizi, estetika dan lainnya.
Sesuai dengan kaidah ushul fiqih, segala sesuatu yang Allah tidak melarangnya berarti halal. Dengan demikian semua makanan dan minuman diluar yang diharamkan adalah halal. Oleh karena itu, sebenarnya sangatlah sedikit makanan dan minuman yang diharamkan tersebut. Walaupun demikian, pada zaman dimana teknologi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari manusia, maka permasalahan makanan dan minuman halal menjadi relatif kompleks, apalagi yang menyangkut produk-produk bioteknologi.

Makanan yang Diharamkan
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang (Al-Baqarah:173).
Dari ayat diatas jelaslah bahwa makanan yang diharamkan pada pokoknya ada empat:
  1. Bangkai: yang termasuk kedalam kategori bangkai ialah hewan yang mati dengan tidak disembelih, termasuk kedalamnya hewan yang matinya tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk dan diterkam oleh hewan buas, kecuali yang sempat kita menyembelihnya (Al-Maaidah:3). Bangkai yang boleh dimakan berdasarkan hadis yaitu bangkai ikan dan belalang (Hamka, 1982).
  2. Darah, sering pula diistilahkan dengan darah yang mengalir (Al-An’aam:145), yang dimaksud adalah segala macam darah termasuk yang keluar pada waktu penyembelihan (mengalir), sedangkan darah yang tersisa setelah penyembelihan yang ada pada daging setelah dibersihkan dibolehkan (Sabiq, 1987). Dua macam darah yang dibolehkan yaitu jantung dan limpa, kebolehannya didasarkan pada hadis (Hamka, 1982).
  3. Daging babi. Kebanyakan ulama sepakat menyatakan bahwa semua bagian babi yang dapat dimakan haram, sehingga baik dagingnya, lemaknya, tulangnya, termasuk produk-produk yang mengandung bahan tersebut, termasuk semua bahan yang dibuat dengan menggunakan bahan-bahan tersebut sebagai salah satu bahan bakunya. Hal ini misalnya tersirat dalam Keputusan Fatwa MUI bulan September 1994 tentang keharaman memanfaatkan babi dan seluruh unsur-unsurnya (Majelis Ulama Indonesia, 2000).
  4. Binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah. Menurut Hamka (1984), ini berarti juga binatang yang disembelih untuk yang selain Allah (penulis mengartikan diantaranya semua makanan dan minuman yang ditujukan untuk sesajian). Tentu saja semua bagian bahan yang dapat dimakan dan produk turunan dari bahan ini juga haram untuk dijadikan bahan pangan seperti berlaku pada bangkai dan babi.
Masalah pembacaan basmalah pada waktu pemotongan hewan adalah masalah khilafiyah (Hamka, 1982), ada yang mengharuskan membacanya, ada yang hanya menyunahkan saja (Hassan, 1985). Yang mengharuskan membacanya berpegang pada surat Al-An’aam ayat 121: dan janganlah kamu memakan binatang yang tidak disebut nama Allah (ketika menyembelihnya), sesungguhnya hal itu suatu kefasikan…. Bagi mereka yang menyunahkan membacanya berpegang pada hadis-hadis, diantaranya hadis yang dirawikan oleh Bukhari, An-Nasa-i dan Ibnu Majah dari hadis Aisyah bahwa suatu kaum datang kepada kami membawakan kami daging, tetapi kami tidak tahu apakah disebut nama Allah atasnya atau tidak. Maka menjawab Rasulullah saw: “Kamu sendiri membaca bismillah atasnya, lalu makanlah!” Berkata yang merawikan: “Mereka itu masih dekat kepada zaman kufur.” (Artinya baru masuk Islam) (Hamka, 1982).
Ada satu masalah lagi yang masih menjadi khilafiyah yaitu sembelihan ahli kitab, ada yang membolehkan (Hamka, 1982; Qardlawi, 1976) yang didasarkan diantaranya firman Allah dalam surat Al-Maaidah ayat 5: … dan makanan orang-orang yang diberi AlKitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal bagi mereka…. Kebolehan memakan hewan ternak (selain babi) hasil sembelihan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) ini sepanjang cara penyembelihannya sesuai dengan cara penyembelihan secara islami (menggunakan pisau yang tajam, memotong urat lehernya dan hewan mengeluarkan darahnya pada waktu disembelih yang berarti hewan belum mati pada waktu disembelih walaupun dipingsankan dulu sebelumnya) (Hamka, 1982). Yang mengharamkan sembelihan ahli kitab didasarkan pada ayat 121 surat Al-An’aam seperti dituliskan diatas, dimana mereka menyembelih tidak atas nama Allah.
Disamping keempat kelompok makanan yang diharamkan tersebut diatas, terdapat pula kelompok makanan yang diharamkan karena sifatnya yang buruk seperti dijelaskan dalam surat Al-A`raaf:157 .....dan menghalalkan bagi mereka segala hal yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala hal yang buruk...... Apa-apa saja yang buruk tersebut agaknya dicontohkan oleh Rasulullah dalam beberapa hadis, diantaranya hadis Ibnu Abbas yang dirawikan oleh Imam Ahmad dan Muslim dan Ash Habussunan: Telah melarang Rasulullah saw memakan tiap-tiap binatang buas yang bersaing (bertaring, penulis), dan tiap-tiap yang mempunyai kuku pencengkraman dari burung. Sebuah hadis lagi sebagai contoh, dari Abu Tsa`labah: Tiap-tiap yang bersaing dari binatang buas, maka memakannya adalah haram (perawi hadis sama dengan hadis sebelumnya).
Hewan-hewan lain yang haram dimakan berdasarkan keterangan pada hadis-hadis ialah himar kampung, bighal, burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, anjing, anjing gila, semut, lebah, burung hud-hud, burung shard (Sabiq, 1987). Selain itu, ada lagi binatang yang tidak boleh dimakan yaitu yang disebut jallalah. Jallalah adalah binatang yang memakan kotoran, baik ia unta, sapi, kambing, ayam, angsa, dll sehingga baunya berubah. Jika binatang itu dijauhkan dari kotoran (tinja) dalam waktu lama dan diberi makanan yang suci, maka dagingnya menjadi baik sehingga julukan jallalah hilang, kemudian dagingnya halal (Sabiq, 1987).
Ada pula Imam yang tidak mengkategorikan makanan-makanan haram yang dijelaskan dalam hadis sebagai makanan haram, tetapi hanya makruh saja. Pendapat ini dipegang oleh penganut mazhab Maliki (Hamka, 1982; Hassan, 1985; Sabiq 1987). Akan tetapi, dengan menggunakan common sense saja agaknya sudah dapat dirasakan penolakan untuk memakan binatang-binatang seperti binatang buas: singa, anjing, ular, burung elang, dsb. Oleh karena itu, barangkali pendapat Mazhab Syafi`i lah yang lebih kuat yang mengharamkan makanan yang telah disebutkan diatas.
Ada pula pendapat yang mengatakan hewan yang hidup di dua air haram, yang menurut mereka didasarkan pada hadis. Sayangnya, sampai saat ini penulis hanya dapat menemukan pernyataan keharaman makanan tersebut di buku-buku fiqih tanpa dapat berhasil menemukan sumber hadisnya yang jelas selain dari satu hadis yang terdapat dalam kitab Bulughul Maram (Hassan, 1975): Dari `Abdurrahman bin `Utsman Al-Qurasyis-yi bahwasanya seorang tabib bertanya kepada Rasulullah saw tentang kodok yang ia campurkan didalam satu obat, maka Rasulullah larang membunuhnya (Diriwayatkan oleh Ahmad dan disahkan oleh Hakim dan diriwayatkan juga oleh Abu Dawud dan Nasa`i). Dari hadis tersebut, dapat diinterpretasikan bahwa larangan membunuh kodok sama dengan larangan memakannya. Akan tetapi larangan terhadap binatang lainnya yang hidup di dua air seperti kodok tentulah tidak secara tegas dinyatakan dalam hadis tersebut, mungkin itu hanya hasil qias saja. Jadi seharusnya yang diharamkan hanya kodok saja, sedangkan hewan yang hidup di dua alam lainnya tidak diharamkan, kecuali ada hadis yang menyatakan dengan jelas keharaman hewan-hewan tersebut.
Minuman yang Diharamkan
Dari semua minuman yang tersedia, hanya satu kelompok saja yang diharamkan yaitu khamar. Yang dimaksud dengan khamar yaitu minuman yang memabukkan sesuai dengan penjelasan Rasulullah saw berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Abdullah bin Umar: setiap yang memabukkan adalah khamar (termasuk khamar) dan setiap khamar adalah diharamkan (semua hadis-hadis yang digunakan dalam pembahasan minuman yang diharamkan diperoleh dari Sabiq, 1987). Dari penjelasan Rasulullah tsb jelas bahwa batasan khamar didasarkan atas sifatnya, bukan jenis bahannya, bahannya sendiri dapat apa saja. Dalam hal ini ada perbedaan pendapat mengenai bahan yang diharamkan, ada yang mengharamkan khamar yang berasal dari anggur saja. Akan tetapi penulis menyetujui pendapat yang mengharamkan semua bahan yang bersifat memabukkan, tidak perlu dilihat lagi asal dan jenis bahannya, hal ini didasarkan atas kajian hadis-hadis yang berkenaan dengan itu, juga pendapat para ulama terdahulu.
Mengenai sifat memabukkan sendiri dijelaskan lebih rinci lagi oleh Umar bin Khattab seperti diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim sebagai berikut: Kemudian daripada itu, wahai manusia! sesungguhnya telah diturunkan hukum yang mengharamkan khamar. Ia terbuat dari salah satu lima unsur: anggur, korma, madu, jagung dan gandum. Khamar itu adalah sesuatu yang mengacaukan akal. Jadi sifat mengacaukan akal itulah yang dijadikan patokan. Sifat mengacaukan akal itu diantaranya dicontohkan dalam Al-Quran yaitu membuat orang menjadi tidak mengerti lagi apa yang diucapkan seperti dapat dilihat pada surat An-Nisa: 43: Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. Dengan demikian berdasarkan ilmu pengetahuan dapat diartikan sifat memabukkan tersebut yaitu suatu sifat dari suatu bahan yang menyerang syaraf yang mengakibatkan ingatan kita terganggu.
Keharaman khamar ditegaskan dalam Al-Quran surat Al-Maaidah ayat 90-91: Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan-perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menumbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka berhentilah kamu mengerjakan perbuatan itu.
Dengan berpegang pada definisi yang sangat jelas tersebut diatas maka kelompok minuman yang disebut dengan minuman keras atau minuman beralkohol (alcoholic beverages) termasuk khamar. Sayangnya, banyak orang mengasosiasikan minuman keras ini dengan alkohol saja sehingga yang diharamkan berkembang menjadi alkohol (etanol), padahal tidak ada yang sanggup meminum etanol dalam bentuk murni karena akan menyebabkan kematian.
Etanol memang merupakan komponen kimia yang terbesar (setelah air) yang terdapat pada minuman keras, akan tetapi etanol bukan satu-satunya senyawa kimia yang dapat menyebabkan mabuk, banyak senyawa-senyawa lain yang terdapat pada minuman keras juga bersifat memabukkan jika diminum pada konsentrasi cukup tinggi. Komponen-komponen ini misalnya metanol, propanol, butanol (Etievant, 1991). Secara umum, golongan alkohol bersifat narkosis (memabukkan), demikian juga komponen-komponen lain yang terdapat pada minuman keras seperti aseton, beberapa ester dll (Bretherick, 1986).
Secara umum, senyawa-senyawa organik mikromolekul dalam bentuk murninya kebanyakan adalah racun. Sebagai contoh, asetaldehida terdapat pada jus orange walaupun dalam jumlah kecil (3-7 ppm) (Shaw, 1991). Jika kita lihat sifatnya (dalam bentuk murninya), asetaldehida juga bersifat narkosis, walaupun hanya menghirup uapnya (Bretherick, 1986). Oleh karena itu, kita tidak dapat menentukan keharaman minuman hanya dari alkoholnya saja, akan tetapi harus dilihat secara keseluruhan, yaitu apabila keseluruhannya bersifat memabukkan maka termasuk kedalam kelompok khamar. Apabila sudah termasuk kedalam kelompok khamar maka sedikit atau banyaknya tetap haram, tidak perlu lagi dilihat berapa kadar alkoholnya.
Apabila yang diharamkan adalah etanolnya, maka dampaknya akan sangat luas sekali karena banyak sekali makanan dan minuman yang mengandung alkohol, baik terdapat secara alami (sudah terdapat sejak bahan pangan tersebut baru dipanen dari pohon) seperti pada buah-buahan, atau terbentuk selama pengolahan seperti kecap. Akan tetapi kita mengetahui bahwa buah-buahan segar dan kecap tidak menyebabkan mabuk. Disamping itu, apabila alkohol diharamkan maka ketentuan ini akan bertentangan dengan penjelasan yang diberikan oleh Rasulullah saw tentang jus buah-buahan dan pemeramannya seperti tercantum dalam hadis-hadis berikut:
  1. Minumlah itu (juice) selagi ia belum keras. Sahabat-sahabat bertanya: Berapa lama ia menjadi keras? Ia menjadi keras dalam tiga hari, jawab Nabi. (Hadis Ahmad diriwayatkan dari Abdullah bin Umar).
  2. Bahwa Ibnu Abbas pernah membuat juice untuk Nabi saw. Nabi meminumnya pada hari itu, besok dan lusanya hingga sore hari ketiga. Setelah itu Nabi menyuruh khadam menumpahkan atau memusnahkannya. (Hadis Muslim berasal dari Abdullah bin Abbas).
  3. Buatlah minuman anggur!. Tetapi ingat, setiap yang memabukkan adalah haram (Hadis tercantum dalam kitab Fiqih Sunah karangan Sayid Sabiq, 1987).
 Pemeraman juice pada suhu ruang dan udara terbuka sampai dua hari jelas secara ilmiah dapat dibuktikan akan mengakibatkan pembentukan etanol, tetapi memang belum sampai pada kadar yang memabukkan, hal ini juga dapat terlihat pada pembuatan tape. Sebelum diperam pun juice sudah mengandung alkohol, juice jeruk segar misalnya dapat mengandung alkohol sebanyak 0.15%. Dari pembahasan tersebut diatas jelaslah bahwa pendapat yang mengatakan diharamkannya alkohol lemah, bahkan bertentangan dengan hadis Rasulullah saw.
Apabila alkohol diharamkan, maka seharusnya alkohol tidak boleh digunakan untuk sterilisasi alat-alat kedokteran, campuran obat, pelarut (pewarna, flavor, parfum, obat, dll), bahkan etanol harus enyah dari laboratorium-laboratorium. Jelas hal ini akan sangat menyulitkan. Disamping itu ingatlah firman Allah dalam surat Al-Maiadah ayat 87: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang Allah telah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Ada pula yang berpendapat bahwa etanol itu haram, akan tetapi etanol dapat digunakan dalam pengolahan pangan asalkan pada produk akhir tidak terdeteksi lagi adanya etanol. Pendapat ini lemah karena dua hal; pertama, berdasarkan hukum fiqih, apabila suatu makanan atau minuman tercampur dengan bahan yang haram maka menjadi haramlah ia (Ada pula yang berpendapat bahwa hal ini dibolehkan sepanjang tidak merubah sifat-sifat makanan atau minuman tersebut. Pendapat ini hasil qias terhadap kesucian air yang tercampuri bahan yang najis, sepanjang tidak merubah sifat-sifat air maka masih tetap suci. Penulis tidak sependapat dengan pandangan ini karena masalah kehalalan makanan dan minuman tidak bisa disamakan dengan masalah kesucian air, keduanya merupakan dua hal yang berbeda).
Kedua, secara teori tidak mungkin dapat menghilangkan suatu bahan sampai 100 persen apabila bahan tersebut tercampur ke dalam bahan lain, dengan kata lain apabila etanol terdapat pada bahan awalnya, maka setelah pengolahan juga masih akan terdapat pada produk akhir, walaupun dengan kadar yang bervariasi tergantung pada jumlah awal etanol dan kondisi pengolahan yang dilakukan. Hal ini dapat dibuktikan di laboratorium.
Walaupun bukan etanol yang diharamkan tetapi minuman beralkohol, akan tetapi penggunaan etanol untuk pembuatan bahan pangan harus dibatasi, untuk menghindari penyalahgunaan dan menghindari perubahan sifat bahan pangan dari tidak memabukkan menjadi memabukkan. Etanol dapat digunakan dalam proses ekstraksi, pencucian atau pelarutan, akan tetapi sisa etanol pada produk akhir harus dihilangkan sedapat mungkin, sehingga hanya tersisa sangat sedikit sekali. Etanol tidak boleh digunakan sebagai solven akhir suatu bahan, misal digunakan sebagai pelarut bahan flavor dan pewarna.
Batasan khamar ini nampaknya tidak terbatas pada minuman saja mengingat ada hadis yang mengatakan setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram (Hadis Muslim); Semua yang mengacaukan akal dan semua yang memabukkan adalah haram (Hadis Abu Daud). Dengan demikian segala hal yang mengacaukan akal dan memabukkan seperti berbagai jenis bahan narkotika termasuk ecstasy adalah haram.
Disamping makanan dan minuman yang diharamkan seperti telah dijelaskan diatas, ada beberapa kaidah fiqih yang sering digunakan dalam menentukan halal haramnya bahan pangan. Kaidah tersebut diantaranya adalah:
  1. Semua yang bersifat najis haram untuk dimakan.
  2. Manakala bercampur antara yang halal dengan yang haram, maka dimenangkan yang haram.
  3. Apabila banyaknya bersifat memabukkan maka sedikitnya juga haram.
3. Hukum Najis
Pada saat ini begitu banyak bahan-bahan yang dapat digunakan untuk kosmetika. Sayangnya, banyak dari bahan-bahan tersebut berasal dari hewan, bahkan dari manusia. Hal ini jelas akan berdampak pada hukum kenajisan dari kosmetika tersebut. Tentu saja kosmetika haruslah hanya terbuat dari bahan-bahan yang tidak najis agar kosmetika tersebut halal dipakai, apalagi kosmetika yang dipakai pada bagian tubuh yang berhubungan dengan konsumsi makanan seperti lipstik, bukan hanya tidak boleh mengandung bahan yang najis tapi juga tidak boleh mengandung bahan yang haram karena dapat terkonsumsi secara tidak sengaja. Berdasarkan hal hal yang dikemukakan tersebut maka pentinglah kiranya untuk mengkaji kembali bahan bahan apa saja yang termasuk kedalam kategori najis ini.
Berdasarkan kajian terhadap empat kitab berikut ini: 1. Fiqih Islam tulisan Sulaiman Rasyid, 2. Fikih Sunnah tulisan Sayid Sabiq (terjemahan), 3. Subulus Salam terjemahan oleh Abubakar Muhammad, 4. Bidayatul Mujtahid tulisan Ibnu Rusyd (terjemahan), ternyata banyak sekali perbedaan-perbedaan pendapat dalam masalah najis ini dengan berbagai argumentasinya. Perbedaan terutama dalam hal penafsiran suatu hadis atau ayat Al-Qur'an, apalagi kalau membaca bukunya Ibnu Rusyd kepala bisa pening dengan berbagai perbedaan pendapat tersebut. Akan tetapi dengan mengetahui latar belakang perbedaan pendapat ini justru kita bisa memilih mana sebetulnya yang paling dapat diterima dan paling lengkap.   Dari kajian ini, buku Fikih Sunnah tulisan Sayid Sabiq sebagai yang paling lengkap dan paling dapat diterima, dalam arti sudah berusaha mengakomodasi berbagai perbedaan pendapat, kalaupun masih ada yang masih belum sepakat biasanya beliau sebutkan (walaupun masih perlu dilengkapi dari buku-buku lain karena masih ada satu dua hal yang masih kurang dalam buku tersebut).
Berdasarkan buku Fikih Sunnahnya Sayid Sabiq tersebut maka yang termasuk kedalam najis adalah:
1. Bangkai
2. Darah
3. Daging babi
4. Muntah (kalau muntah sedikit dimaafkan)
5. Kencing manusia
6. Kotoran manusia
7. Wadi
8. Madzi
9. Mani
10. Kencing dan tahi binatang yang tidak dimakan dagingnya
11. Binatang jalallah
12. Khamar
13. Anjing
Mengingat yang banyak menjadi masalah adalah bahan-bahan yang berasal dari hewan, khususnya bangkai, maka berikut ini akan dijelaskan lebih rinci masalah bangkai. Dibawah ini dikutipkan langsung apa yang ada dalam buku Sayid Sabiq (sebagian diringkaskan).
Bangkai ialah yang mati begitu saja, artinya tanpa disembelih menurut ketentuan agama. Termasuk juga dalam hal ini apa yang dipotong dari binatang hidup. Dikecualikan dari itu:
  1. Bangkai ikan dan belalang
  2. Bangkai binatang yang tidak mempunyai darah mengalir seperti semut, lebah dan lain-lain.
  3. Tulang dari bangkai, tanduk, bulu, rambut, kuku, dan kulit serta apa yang sejenis dengan itu hukumnya suci. Dasar yang digunakan adalah hadis:
    • Berkata Az-Zuhri mengenai tulang belulang bangkai seperti misalnya gajah dan lain-lain "Saya dapati orang-orang dari ulama-ulama Salaf mengambilnya sebagai sisir dan menjadi minyak, demikian itu tidak jadi apa-apa" (Riwayat Bukhari).
    • "Majikan dari Maimunah menyedekahkan kepadaku seekor domba, tiba-tiba ia mati. Kebetulan Rasulullah saw. lewat, maka sabdanya: "Kenapa tidak tuan-tuan ambil kulitnya buat disamak, hingga dapat dimanfaatkan?". "Bukankah itu bangkai?" ujar mereka. "Yang diharamkan ialah memakannya", ujar Nabi pula." (Hadis riwayat Jama'ah kecuali Ibnu Majah yang didalam riwayatnya tersebut "Dari maimunah", sementara dalam riwayat Bukhari dan Nasa'i tidak disebutkan soal menyamak).
    • Dan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa ia membacakan ayat berikut ini: "Katakan: Menurut apa yang diwahyukan kepadaku tidak kujumpai makanan yang diharamkan kecuali bangkai" (sampai akhir ayat 145 dari surat Al An'am). Kemudian ulasannya: "Yang diharamkan itu hanyalah apa yang dimakan. Mengenai kulit, gigi, tulang, rambut dan bulu, maka ia halal." (Hadis riwayat Ibnul Mundzir dan Ibnu Hatim).
Dari hadis hadis yang dikemukakan diatas maka ulama menetapkan apa yang disebut dengan istihalah, yakni zat yang mengalami proses perubahan semua sifat-sifatnya dan menimbulkan akibat hukum: dari benda najis atau mutanajjis menjadi benda suci dan dari benda yang diharamkan menjadi benda yang dibolehkan (mubah). Contoh dalam hal ini yaitu kulit bangkai yang tadinya najis menjadi tidak najis manakala telah disamak. Masalahnya sekarang, masih perlu ditetapkan apa yang dimaksud dengan perubahan sifat-sifat tersebut secara lebih operasional sehingga kita dapat dengan lebih mudah mana mana sebetulnya yang bisa masuk kedalam istihalah. Sebagai contoh, gliserin dari lemak hewan dibuat dengan cara menghidrolisa lemak hewan sehingga asam lemak yang ada pada trigliserida lemak hewan terlepas dan tinggalah gliserin yang dapat dipisahkan dari asam lemaknya serta bahan lainnya. Pertanyaannya, apakah gliserin ini suci?, atau apakah gliserin ini termasuk istihalah? Tentu akan banyak sekali bahan-bahan kosmetika yang serupa dengan gliserin ini, oleh karena itu lagi-lagi sangatlah diperlukan adanya kepastian hukum terhadap bahan-bahan ini agar kita tidak ragu-ragu dalam menggunakannya. Untuk itu, diperlukan kerjasama antara para ulama dan ilmuwan dalam menetapkan status hukum bahan-bahan kosmetika ini.
Perlu diingat bahwa dalam penetapan suatu hukum, bukan hanya masalah materi saja yang dipertimbangkan, akan tetapi masalah-masalah lain seperti masalah pemanfaatan barang haram (intifa'). Dalam kasus babi misalnya, pemanfaatan babi dan unsur-unsur babi tidak diperkenankan (Ijma sebagian ulama, difatwakan oleh MUI pada tahun 1994). Itu sebabnya ada yang berpendapat jika babi haram dan najis maka turunannya pun tidak boleh dimanfaatkan, tentu bisa ada pendapat lainnya yang tidak sama mengingat ada pula Imam yang membolehkan menggunakan bulu babi sebagai benang. Walaupun demikian, sekali lagi ditegaskan bahwa masalah najis ini belum banyak dibahas lagi, khususnya dalam kaitan penggunaannya untuk kosmetika dan toilettries, secara lebih khusus lagi adalah bahan bahan turunan dari bangkai dan babi yang ditengarai banyak digunakan dalam kosmetika dan toilettries.
Sebagai kelengkapan dalam masalah hukum Islam mengenai makanan dan minuman serta bahan-bahan najis maka pada Lampiran 1 disajikan fatwa fatwa MUI yang telah ditetapkan dalam masalah ini.

0 komentar:

Post a Comment

Terimakasih telah membaca Artikel saya. Alangkah indahnya jika anda meninggalkan sebuah komentar.