Showing posts with label Islamic. Show all posts
Showing posts with label Islamic. Show all posts

Saturday, 23 February 2013

Ciri-Ciri haji Mabrur

 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang haji mabrur ,

والْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
“Haji yang mabrur tidak lain pahalanya adalah surga.” [HR. al-Bukhari (1683) dan Muslim (1349)]
Tidak Semua Orang Meraih Haji Mabrur
Setiap orang yang pergi berhaji mencita-citakan haji yang mabrur. Haji mabrur bukanlah sekedar haji yang sah.  Mabrur berarti diterima oeh Allah, dan sah berarti menggugurkan kewajiban. Bisa jadi haji seseorang sah sehingga kewajiban berhaji baginya telah gugur, namun belum tentu hajinya diterima oleh Allah Ta’ala.
Jadi, tidak semua yang hajinya sah terhitung sebagai haji mabrur. Ibnu Rajab al-Hanbali mengatakan, “Yang hajinya mabrur sedikit, tapi mungkin Allah memberikan karunia kepada jamaah haji yang tidak baik  lantaran jamaah haji yang baik.” 

Tanda-Tanda Haji Mabrur
Nah, bagaimana mengetahui mabrurnya haji seseorang? Apa perbedaan antar haji yang mabrur dengan yang tidak mabrur? Tentunya yang menilai mabrur tidaknya haji seseorang adalah Allah semata. Kita tidak bisa memastikan bahwa haji seseorang adalah haji yang mabrur atau tidak. Para ulama menyebutkan ada tanda-tanda mabrurnya haji, berdasarkan keterangan al-Quran dan al-Hadits, namun itu tidak bisa memberikan kepastian mabrur tidaknya haji seseorang.
Di antara tanda-tanda haji mabrur yang telah disebutkan para ulama adalah:
Pertama: Harta yang dipakai untuk haji adalah harta yang halal, karena Allah tidak menerima kecuali yang halal, sebagaimana ditegaskan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا
“Sungguh Allah baik, tidak menerima kecuali yang baik". [HR. Muslim (1015).]
Orang yang ingin hajinya mabrur harus memastikan bahwa seluruh harta yang ia pakai untuk haji adalah harta yang halal, terutama mereka yang selama mempersiapkan biaya pelaksanaan ibadah haji tidak lepas dari transaksi dengan bank. Jika tidak, maka haji mabrur bagi mereka hanyalah jauh panggang dari api. Ibnu Rajab mengucapkan sebuah syair :
Jika anda haji dengan harta tak halal asalnya.
Maka anda tidak berhaji, yang berhaji hanya rombongan anda.
Allah tidak terima kecuali yang halal saja.
Tidak semua yang haji mabrur hajinya.
Kedua: Amalan-amalannya dilakukan dengan ikhlas dan baik, sesuai dengan tuntunan Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam . Paling tidak, rukun-rukun dan kewajibannya harus dijalankan, dan semua larangan harus ditinggalkan. Jika terjadi kesalahan, maka hendaknya segera melakukan penebusnya yang telah ditentukan.
Di samping itu, haji yang mabrur juga memperhatikan keikhlasan hati, yang seiring dengan majunya zaman semakin sulit dijaga. Mari merenungkan perkataan Syuraih al-Qadhi, “Yang (benar-benar) berhaji sedikit, meski jamaah haji banyak. Alangkah banyak orang yang berbuat baik, tapi alangkah sedikit yang ikhlas karena Allah.” 
Pada zaman dahulu ada orang yang menjalankan ibadah haji dengan berjalan kaki setiap tahun. Suatu malam ia tidur di atas kasurnya, dan ibunya memintanya untuk mengambilkan air minum. Ia merasakan berat untuk bangkit memberikan air minum kepada sang ibu. Ia pun teringat perjalanan haji yang selalu ia lakukan dengan berjalan kaki tanpa merasa berat. Ia mawas diri dan berpikir bahwa pandangan dan pujian manusialah yang telah membuat perjalanan itu ringan. Sebaliknya saat menyendiri, memberikan air minum untuk orang paling berjasa pun terasa berat. Akhirnya, ia pun menyadari bahwa dirinya telah salah.
Ketiga: Hajinya dipenuhi dengan banyak amalan baik, seperti dzikir, shalat di Masjidil Haram, shalat pada waktunya, dan membantu teman seperjalanan.
Ibnu Rajab berkata, “Maka haji mabrur adalah yang terkumpul di dalamnya amalan-amalan baik, plus menghindari perbuatan-perbuatan dosa.
Di antara amalan khusus yang disyariatkan untuk meraih haji mabrur adalah bersedekah dan berkata-kata baik selama haji. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang maksud haji mabrur, maka beliau menjawab,
إِطْعَامُ الطَّعَامِ وَطِيبُ الْكَلاَمِ
“Memberi makan dan berkata-kata baik.” [HR. al-Baihaqi 2/413 (no. 10693), dihukumi shahih oleh al-Hakim dan al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah 3/262 (no. 1264)]
Keempat: Tidak berbuat maksiat selama ihram.
Maksiat dilarang dalam agama kita dalam semua kondisi. Dalam kondisi ihram, larangan tersebut menjadi lebih tegas, dan  jika dilanggar, maka haji mabrur yang diimpikan akan lepas.
Di antara yang dilarang selama haji adalah rafats, fusuq dan jidal. Allah berfirman,
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang diketahui, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan-bulan itu untuk mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, fusuq dan berbantah-bantahan selama mengerjakan haji.” [ QS. Al-Baqarah 197.]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Barang siapa yang haji dan ia tidak rafats dan tidak fusuq, ia akan kembali pada keadaannya saat dilahirkan ibunya.” [ HR. Muslim (1350) dan yang lain, dan ini adalah lafazh Ahmad di Musnad (7136)]
Rafats adalah semua bentuk kekejian dan perkara yang tidak berguna. Termasuk di dalamnya bersenggama, bercumbu atau membicarakannya, meskipun dengan pasangan sendiri selama ihram.
Fusuq adalah keluar dari ketaatan kepada Allah, apapun bentuknya. Dengan kata lain, segala bentuk maksiat adalah fusuq yang dimaksudkan dalam hadits di atas.
Jidal adalah berbantah-bantahan secara berlebihan.

Ketiga hal ini dilarang selama ihram. Adapun di luar waktu ihram, bersenggama dengam pasangan kembali diperbolehkan, sedangkan larangan yang lain tetap tidak boleh.
Demikian juga, orang yang ingin hajinya mabrur harus meninggalkan semua bentuk dosa selama perjalanan ibadah haji, baik berupa syirik, bid’ah maupun maksiat.
Kelima: Setelah haji menjadi lebih baik
Salah satu tanda diterimanya amal seseorang di sisi Allah adalah diberikan taufik untuk melakukan kebaikan lagi setelah amalan tersebut. Sebaliknya, jika setelah beramal saleh melakukan perbuatan buruk, maka itu adalah tanda bahwa Allah tidak menerima amalannya.

Ibadah haji adalah madrasah. Selama kurang lebih satu bulan para jamaah haji disibukkan oleh berbagai ibadah dan pendekatan diri kepada Allah. Untuk sementara, mereka terjauhkan dari hiruk pikuk urusan duniawi yang melalaikan. Di samping itu, mereka juga berkesempatan untuk mengambil ilmu agama yang murni dari para ulama tanah suci dan melihat praktik menjalankan agama yang benar.

Logikanya, setiap orang yang menjalankan ibadah haji akan pulang dari tanah suci dalam keadaan yang lebih baik. Namun yang terjadi tidak demikian, apalagi setelah tenggang waktu yang lama dari waktu berhaji. Banyak yang tidak terlihat lagi pengaruh baik haji pada dirinya.
Bertaubat setelah haji, berubah menjadi lebih baik, memiliki hati yang lebih lembut dan bersih, ilmu dan amal  yang lebih mantap dan  benar, kemudian istiqamah di atas kebaikan itu adalah salah satu tanda haji mabrur.
Orang yang hajinya mabrur menjadikan ibadah haji sebagai titik tolak untuk membuka lembaran baru dalam menggapai ridho Allah Ta’ala. Ia akan semakin mendekat ke akhirat dan menjauhi dunia.

Al-Hasan al-Bashri mengatakan, “Haji mabrur adalah pulang dalam keadaan zuhud terhadap dunia dan mencintai akhirat.” Ia juga mengatakan, “Tandanya adalah meninggalkan perbuatan-perbuatan buruk yang dilakukan sebelum haji.” 
Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan, “Dikatakan bahwa tanda diterimanya haji adalah meninggalkan maksiat yang dahulu dilakukan, mengganti teman-teman yang buruk menjadi teman-teman yang baik, dan mengganti majlis kelalaian menjadi majlis dzikir dan kesadaran.” 
Penutup
Sekali lagi, yang menilai mabrur tidaknya haji seseorang adalah Allah semata. Para ulama hanya menjelaskan tanda-tandanya sesuai dengan ilmu yang telah Allah berikan kepada mereka. Jika tanda-tanda ini ada dalam ibadah haji anda, maka hendaknya anda bersyukur atas taufik dari Allah. Anda boleh berharap ibadah anda diterima oleh Allah, dan teruslah berdoa agar ibadah anda benar-benar diterima. Adapun jika tanda-tanda itu tidak ada, maka anda harus mawas diri, istighfar dan memperbaiki amalan anda.  Wallahu a’lam.



__________________________

Penulis: Ustadz Anas Burhanuddin, MA

Friday, 22 February 2013

Makanan dan Minuman yang diharamkan

Makanan dan Minuman yang Diharamkan

Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepadanya (Al-Maaidah: 88).
Ayat tersebut diatas jelas-jelas telah menyuruh kita hanya memakan makanan yang halal dan baik saja, dua kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, yang dapat diartikan halal dari segi syariah dan baik dari segi kesehatan, gizi, estetika dan lainnya.
Sesuai dengan kaidah ushul fiqih, segala sesuatu yang Allah tidak melarangnya berarti halal. Dengan demikian semua makanan dan minuman diluar yang diharamkan adalah halal. Oleh karena itu, sebenarnya sangatlah sedikit makanan dan minuman yang diharamkan tersebut. Walaupun demikian, pada zaman dimana teknologi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari manusia, maka permasalahan makanan dan minuman halal menjadi relatif kompleks, apalagi yang menyangkut produk-produk bioteknologi.

Makanan yang Diharamkan
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang (Al-Baqarah:173).
Dari ayat diatas jelaslah bahwa makanan yang diharamkan pada pokoknya ada empat:
  1. Bangkai: yang termasuk kedalam kategori bangkai ialah hewan yang mati dengan tidak disembelih, termasuk kedalamnya hewan yang matinya tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk dan diterkam oleh hewan buas, kecuali yang sempat kita menyembelihnya (Al-Maaidah:3). Bangkai yang boleh dimakan berdasarkan hadis yaitu bangkai ikan dan belalang (Hamka, 1982).
  2. Darah, sering pula diistilahkan dengan darah yang mengalir (Al-An’aam:145), yang dimaksud adalah segala macam darah termasuk yang keluar pada waktu penyembelihan (mengalir), sedangkan darah yang tersisa setelah penyembelihan yang ada pada daging setelah dibersihkan dibolehkan (Sabiq, 1987). Dua macam darah yang dibolehkan yaitu jantung dan limpa, kebolehannya didasarkan pada hadis (Hamka, 1982).
  3. Daging babi. Kebanyakan ulama sepakat menyatakan bahwa semua bagian babi yang dapat dimakan haram, sehingga baik dagingnya, lemaknya, tulangnya, termasuk produk-produk yang mengandung bahan tersebut, termasuk semua bahan yang dibuat dengan menggunakan bahan-bahan tersebut sebagai salah satu bahan bakunya. Hal ini misalnya tersirat dalam Keputusan Fatwa MUI bulan September 1994 tentang keharaman memanfaatkan babi dan seluruh unsur-unsurnya (Majelis Ulama Indonesia, 2000).
  4. Binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah. Menurut Hamka (1984), ini berarti juga binatang yang disembelih untuk yang selain Allah (penulis mengartikan diantaranya semua makanan dan minuman yang ditujukan untuk sesajian). Tentu saja semua bagian bahan yang dapat dimakan dan produk turunan dari bahan ini juga haram untuk dijadikan bahan pangan seperti berlaku pada bangkai dan babi.
Masalah pembacaan basmalah pada waktu pemotongan hewan adalah masalah khilafiyah (Hamka, 1982), ada yang mengharuskan membacanya, ada yang hanya menyunahkan saja (Hassan, 1985). Yang mengharuskan membacanya berpegang pada surat Al-An’aam ayat 121: dan janganlah kamu memakan binatang yang tidak disebut nama Allah (ketika menyembelihnya), sesungguhnya hal itu suatu kefasikan…. Bagi mereka yang menyunahkan membacanya berpegang pada hadis-hadis, diantaranya hadis yang dirawikan oleh Bukhari, An-Nasa-i dan Ibnu Majah dari hadis Aisyah bahwa suatu kaum datang kepada kami membawakan kami daging, tetapi kami tidak tahu apakah disebut nama Allah atasnya atau tidak. Maka menjawab Rasulullah saw: “Kamu sendiri membaca bismillah atasnya, lalu makanlah!” Berkata yang merawikan: “Mereka itu masih dekat kepada zaman kufur.” (Artinya baru masuk Islam) (Hamka, 1982).
Ada satu masalah lagi yang masih menjadi khilafiyah yaitu sembelihan ahli kitab, ada yang membolehkan (Hamka, 1982; Qardlawi, 1976) yang didasarkan diantaranya firman Allah dalam surat Al-Maaidah ayat 5: … dan makanan orang-orang yang diberi AlKitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal bagi mereka…. Kebolehan memakan hewan ternak (selain babi) hasil sembelihan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) ini sepanjang cara penyembelihannya sesuai dengan cara penyembelihan secara islami (menggunakan pisau yang tajam, memotong urat lehernya dan hewan mengeluarkan darahnya pada waktu disembelih yang berarti hewan belum mati pada waktu disembelih walaupun dipingsankan dulu sebelumnya) (Hamka, 1982). Yang mengharamkan sembelihan ahli kitab didasarkan pada ayat 121 surat Al-An’aam seperti dituliskan diatas, dimana mereka menyembelih tidak atas nama Allah.
Disamping keempat kelompok makanan yang diharamkan tersebut diatas, terdapat pula kelompok makanan yang diharamkan karena sifatnya yang buruk seperti dijelaskan dalam surat Al-A`raaf:157 .....dan menghalalkan bagi mereka segala hal yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala hal yang buruk...... Apa-apa saja yang buruk tersebut agaknya dicontohkan oleh Rasulullah dalam beberapa hadis, diantaranya hadis Ibnu Abbas yang dirawikan oleh Imam Ahmad dan Muslim dan Ash Habussunan: Telah melarang Rasulullah saw memakan tiap-tiap binatang buas yang bersaing (bertaring, penulis), dan tiap-tiap yang mempunyai kuku pencengkraman dari burung. Sebuah hadis lagi sebagai contoh, dari Abu Tsa`labah: Tiap-tiap yang bersaing dari binatang buas, maka memakannya adalah haram (perawi hadis sama dengan hadis sebelumnya).
Hewan-hewan lain yang haram dimakan berdasarkan keterangan pada hadis-hadis ialah himar kampung, bighal, burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, anjing, anjing gila, semut, lebah, burung hud-hud, burung shard (Sabiq, 1987). Selain itu, ada lagi binatang yang tidak boleh dimakan yaitu yang disebut jallalah. Jallalah adalah binatang yang memakan kotoran, baik ia unta, sapi, kambing, ayam, angsa, dll sehingga baunya berubah. Jika binatang itu dijauhkan dari kotoran (tinja) dalam waktu lama dan diberi makanan yang suci, maka dagingnya menjadi baik sehingga julukan jallalah hilang, kemudian dagingnya halal (Sabiq, 1987).
Ada pula Imam yang tidak mengkategorikan makanan-makanan haram yang dijelaskan dalam hadis sebagai makanan haram, tetapi hanya makruh saja. Pendapat ini dipegang oleh penganut mazhab Maliki (Hamka, 1982; Hassan, 1985; Sabiq 1987). Akan tetapi, dengan menggunakan common sense saja agaknya sudah dapat dirasakan penolakan untuk memakan binatang-binatang seperti binatang buas: singa, anjing, ular, burung elang, dsb. Oleh karena itu, barangkali pendapat Mazhab Syafi`i lah yang lebih kuat yang mengharamkan makanan yang telah disebutkan diatas.
Ada pula pendapat yang mengatakan hewan yang hidup di dua air haram, yang menurut mereka didasarkan pada hadis. Sayangnya, sampai saat ini penulis hanya dapat menemukan pernyataan keharaman makanan tersebut di buku-buku fiqih tanpa dapat berhasil menemukan sumber hadisnya yang jelas selain dari satu hadis yang terdapat dalam kitab Bulughul Maram (Hassan, 1975): Dari `Abdurrahman bin `Utsman Al-Qurasyis-yi bahwasanya seorang tabib bertanya kepada Rasulullah saw tentang kodok yang ia campurkan didalam satu obat, maka Rasulullah larang membunuhnya (Diriwayatkan oleh Ahmad dan disahkan oleh Hakim dan diriwayatkan juga oleh Abu Dawud dan Nasa`i). Dari hadis tersebut, dapat diinterpretasikan bahwa larangan membunuh kodok sama dengan larangan memakannya. Akan tetapi larangan terhadap binatang lainnya yang hidup di dua air seperti kodok tentulah tidak secara tegas dinyatakan dalam hadis tersebut, mungkin itu hanya hasil qias saja. Jadi seharusnya yang diharamkan hanya kodok saja, sedangkan hewan yang hidup di dua alam lainnya tidak diharamkan, kecuali ada hadis yang menyatakan dengan jelas keharaman hewan-hewan tersebut.
Minuman yang Diharamkan
Dari semua minuman yang tersedia, hanya satu kelompok saja yang diharamkan yaitu khamar. Yang dimaksud dengan khamar yaitu minuman yang memabukkan sesuai dengan penjelasan Rasulullah saw berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Abdullah bin Umar: setiap yang memabukkan adalah khamar (termasuk khamar) dan setiap khamar adalah diharamkan (semua hadis-hadis yang digunakan dalam pembahasan minuman yang diharamkan diperoleh dari Sabiq, 1987). Dari penjelasan Rasulullah tsb jelas bahwa batasan khamar didasarkan atas sifatnya, bukan jenis bahannya, bahannya sendiri dapat apa saja. Dalam hal ini ada perbedaan pendapat mengenai bahan yang diharamkan, ada yang mengharamkan khamar yang berasal dari anggur saja. Akan tetapi penulis menyetujui pendapat yang mengharamkan semua bahan yang bersifat memabukkan, tidak perlu dilihat lagi asal dan jenis bahannya, hal ini didasarkan atas kajian hadis-hadis yang berkenaan dengan itu, juga pendapat para ulama terdahulu.
Mengenai sifat memabukkan sendiri dijelaskan lebih rinci lagi oleh Umar bin Khattab seperti diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim sebagai berikut: Kemudian daripada itu, wahai manusia! sesungguhnya telah diturunkan hukum yang mengharamkan khamar. Ia terbuat dari salah satu lima unsur: anggur, korma, madu, jagung dan gandum. Khamar itu adalah sesuatu yang mengacaukan akal. Jadi sifat mengacaukan akal itulah yang dijadikan patokan. Sifat mengacaukan akal itu diantaranya dicontohkan dalam Al-Quran yaitu membuat orang menjadi tidak mengerti lagi apa yang diucapkan seperti dapat dilihat pada surat An-Nisa: 43: Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. Dengan demikian berdasarkan ilmu pengetahuan dapat diartikan sifat memabukkan tersebut yaitu suatu sifat dari suatu bahan yang menyerang syaraf yang mengakibatkan ingatan kita terganggu.
Keharaman khamar ditegaskan dalam Al-Quran surat Al-Maaidah ayat 90-91: Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan-perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menumbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka berhentilah kamu mengerjakan perbuatan itu.
Dengan berpegang pada definisi yang sangat jelas tersebut diatas maka kelompok minuman yang disebut dengan minuman keras atau minuman beralkohol (alcoholic beverages) termasuk khamar. Sayangnya, banyak orang mengasosiasikan minuman keras ini dengan alkohol saja sehingga yang diharamkan berkembang menjadi alkohol (etanol), padahal tidak ada yang sanggup meminum etanol dalam bentuk murni karena akan menyebabkan kematian.
Etanol memang merupakan komponen kimia yang terbesar (setelah air) yang terdapat pada minuman keras, akan tetapi etanol bukan satu-satunya senyawa kimia yang dapat menyebabkan mabuk, banyak senyawa-senyawa lain yang terdapat pada minuman keras juga bersifat memabukkan jika diminum pada konsentrasi cukup tinggi. Komponen-komponen ini misalnya metanol, propanol, butanol (Etievant, 1991). Secara umum, golongan alkohol bersifat narkosis (memabukkan), demikian juga komponen-komponen lain yang terdapat pada minuman keras seperti aseton, beberapa ester dll (Bretherick, 1986).
Secara umum, senyawa-senyawa organik mikromolekul dalam bentuk murninya kebanyakan adalah racun. Sebagai contoh, asetaldehida terdapat pada jus orange walaupun dalam jumlah kecil (3-7 ppm) (Shaw, 1991). Jika kita lihat sifatnya (dalam bentuk murninya), asetaldehida juga bersifat narkosis, walaupun hanya menghirup uapnya (Bretherick, 1986). Oleh karena itu, kita tidak dapat menentukan keharaman minuman hanya dari alkoholnya saja, akan tetapi harus dilihat secara keseluruhan, yaitu apabila keseluruhannya bersifat memabukkan maka termasuk kedalam kelompok khamar. Apabila sudah termasuk kedalam kelompok khamar maka sedikit atau banyaknya tetap haram, tidak perlu lagi dilihat berapa kadar alkoholnya.
Apabila yang diharamkan adalah etanolnya, maka dampaknya akan sangat luas sekali karena banyak sekali makanan dan minuman yang mengandung alkohol, baik terdapat secara alami (sudah terdapat sejak bahan pangan tersebut baru dipanen dari pohon) seperti pada buah-buahan, atau terbentuk selama pengolahan seperti kecap. Akan tetapi kita mengetahui bahwa buah-buahan segar dan kecap tidak menyebabkan mabuk. Disamping itu, apabila alkohol diharamkan maka ketentuan ini akan bertentangan dengan penjelasan yang diberikan oleh Rasulullah saw tentang jus buah-buahan dan pemeramannya seperti tercantum dalam hadis-hadis berikut:
  1. Minumlah itu (juice) selagi ia belum keras. Sahabat-sahabat bertanya: Berapa lama ia menjadi keras? Ia menjadi keras dalam tiga hari, jawab Nabi. (Hadis Ahmad diriwayatkan dari Abdullah bin Umar).
  2. Bahwa Ibnu Abbas pernah membuat juice untuk Nabi saw. Nabi meminumnya pada hari itu, besok dan lusanya hingga sore hari ketiga. Setelah itu Nabi menyuruh khadam menumpahkan atau memusnahkannya. (Hadis Muslim berasal dari Abdullah bin Abbas).
  3. Buatlah minuman anggur!. Tetapi ingat, setiap yang memabukkan adalah haram (Hadis tercantum dalam kitab Fiqih Sunah karangan Sayid Sabiq, 1987).
 Pemeraman juice pada suhu ruang dan udara terbuka sampai dua hari jelas secara ilmiah dapat dibuktikan akan mengakibatkan pembentukan etanol, tetapi memang belum sampai pada kadar yang memabukkan, hal ini juga dapat terlihat pada pembuatan tape. Sebelum diperam pun juice sudah mengandung alkohol, juice jeruk segar misalnya dapat mengandung alkohol sebanyak 0.15%. Dari pembahasan tersebut diatas jelaslah bahwa pendapat yang mengatakan diharamkannya alkohol lemah, bahkan bertentangan dengan hadis Rasulullah saw.
Apabila alkohol diharamkan, maka seharusnya alkohol tidak boleh digunakan untuk sterilisasi alat-alat kedokteran, campuran obat, pelarut (pewarna, flavor, parfum, obat, dll), bahkan etanol harus enyah dari laboratorium-laboratorium. Jelas hal ini akan sangat menyulitkan. Disamping itu ingatlah firman Allah dalam surat Al-Maiadah ayat 87: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang Allah telah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Ada pula yang berpendapat bahwa etanol itu haram, akan tetapi etanol dapat digunakan dalam pengolahan pangan asalkan pada produk akhir tidak terdeteksi lagi adanya etanol. Pendapat ini lemah karena dua hal; pertama, berdasarkan hukum fiqih, apabila suatu makanan atau minuman tercampur dengan bahan yang haram maka menjadi haramlah ia (Ada pula yang berpendapat bahwa hal ini dibolehkan sepanjang tidak merubah sifat-sifat makanan atau minuman tersebut. Pendapat ini hasil qias terhadap kesucian air yang tercampuri bahan yang najis, sepanjang tidak merubah sifat-sifat air maka masih tetap suci. Penulis tidak sependapat dengan pandangan ini karena masalah kehalalan makanan dan minuman tidak bisa disamakan dengan masalah kesucian air, keduanya merupakan dua hal yang berbeda).
Kedua, secara teori tidak mungkin dapat menghilangkan suatu bahan sampai 100 persen apabila bahan tersebut tercampur ke dalam bahan lain, dengan kata lain apabila etanol terdapat pada bahan awalnya, maka setelah pengolahan juga masih akan terdapat pada produk akhir, walaupun dengan kadar yang bervariasi tergantung pada jumlah awal etanol dan kondisi pengolahan yang dilakukan. Hal ini dapat dibuktikan di laboratorium.
Walaupun bukan etanol yang diharamkan tetapi minuman beralkohol, akan tetapi penggunaan etanol untuk pembuatan bahan pangan harus dibatasi, untuk menghindari penyalahgunaan dan menghindari perubahan sifat bahan pangan dari tidak memabukkan menjadi memabukkan. Etanol dapat digunakan dalam proses ekstraksi, pencucian atau pelarutan, akan tetapi sisa etanol pada produk akhir harus dihilangkan sedapat mungkin, sehingga hanya tersisa sangat sedikit sekali. Etanol tidak boleh digunakan sebagai solven akhir suatu bahan, misal digunakan sebagai pelarut bahan flavor dan pewarna.
Batasan khamar ini nampaknya tidak terbatas pada minuman saja mengingat ada hadis yang mengatakan setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram (Hadis Muslim); Semua yang mengacaukan akal dan semua yang memabukkan adalah haram (Hadis Abu Daud). Dengan demikian segala hal yang mengacaukan akal dan memabukkan seperti berbagai jenis bahan narkotika termasuk ecstasy adalah haram.
Disamping makanan dan minuman yang diharamkan seperti telah dijelaskan diatas, ada beberapa kaidah fiqih yang sering digunakan dalam menentukan halal haramnya bahan pangan. Kaidah tersebut diantaranya adalah:
  1. Semua yang bersifat najis haram untuk dimakan.
  2. Manakala bercampur antara yang halal dengan yang haram, maka dimenangkan yang haram.
  3. Apabila banyaknya bersifat memabukkan maka sedikitnya juga haram.
3. Hukum Najis
Pada saat ini begitu banyak bahan-bahan yang dapat digunakan untuk kosmetika. Sayangnya, banyak dari bahan-bahan tersebut berasal dari hewan, bahkan dari manusia. Hal ini jelas akan berdampak pada hukum kenajisan dari kosmetika tersebut. Tentu saja kosmetika haruslah hanya terbuat dari bahan-bahan yang tidak najis agar kosmetika tersebut halal dipakai, apalagi kosmetika yang dipakai pada bagian tubuh yang berhubungan dengan konsumsi makanan seperti lipstik, bukan hanya tidak boleh mengandung bahan yang najis tapi juga tidak boleh mengandung bahan yang haram karena dapat terkonsumsi secara tidak sengaja. Berdasarkan hal hal yang dikemukakan tersebut maka pentinglah kiranya untuk mengkaji kembali bahan bahan apa saja yang termasuk kedalam kategori najis ini.
Berdasarkan kajian terhadap empat kitab berikut ini: 1. Fiqih Islam tulisan Sulaiman Rasyid, 2. Fikih Sunnah tulisan Sayid Sabiq (terjemahan), 3. Subulus Salam terjemahan oleh Abubakar Muhammad, 4. Bidayatul Mujtahid tulisan Ibnu Rusyd (terjemahan), ternyata banyak sekali perbedaan-perbedaan pendapat dalam masalah najis ini dengan berbagai argumentasinya. Perbedaan terutama dalam hal penafsiran suatu hadis atau ayat Al-Qur'an, apalagi kalau membaca bukunya Ibnu Rusyd kepala bisa pening dengan berbagai perbedaan pendapat tersebut. Akan tetapi dengan mengetahui latar belakang perbedaan pendapat ini justru kita bisa memilih mana sebetulnya yang paling dapat diterima dan paling lengkap.   Dari kajian ini, buku Fikih Sunnah tulisan Sayid Sabiq sebagai yang paling lengkap dan paling dapat diterima, dalam arti sudah berusaha mengakomodasi berbagai perbedaan pendapat, kalaupun masih ada yang masih belum sepakat biasanya beliau sebutkan (walaupun masih perlu dilengkapi dari buku-buku lain karena masih ada satu dua hal yang masih kurang dalam buku tersebut).
Berdasarkan buku Fikih Sunnahnya Sayid Sabiq tersebut maka yang termasuk kedalam najis adalah:
1. Bangkai
2. Darah
3. Daging babi
4. Muntah (kalau muntah sedikit dimaafkan)
5. Kencing manusia
6. Kotoran manusia
7. Wadi
8. Madzi
9. Mani
10. Kencing dan tahi binatang yang tidak dimakan dagingnya
11. Binatang jalallah
12. Khamar
13. Anjing
Mengingat yang banyak menjadi masalah adalah bahan-bahan yang berasal dari hewan, khususnya bangkai, maka berikut ini akan dijelaskan lebih rinci masalah bangkai. Dibawah ini dikutipkan langsung apa yang ada dalam buku Sayid Sabiq (sebagian diringkaskan).
Bangkai ialah yang mati begitu saja, artinya tanpa disembelih menurut ketentuan agama. Termasuk juga dalam hal ini apa yang dipotong dari binatang hidup. Dikecualikan dari itu:
  1. Bangkai ikan dan belalang
  2. Bangkai binatang yang tidak mempunyai darah mengalir seperti semut, lebah dan lain-lain.
  3. Tulang dari bangkai, tanduk, bulu, rambut, kuku, dan kulit serta apa yang sejenis dengan itu hukumnya suci. Dasar yang digunakan adalah hadis:
    • Berkata Az-Zuhri mengenai tulang belulang bangkai seperti misalnya gajah dan lain-lain "Saya dapati orang-orang dari ulama-ulama Salaf mengambilnya sebagai sisir dan menjadi minyak, demikian itu tidak jadi apa-apa" (Riwayat Bukhari).
    • "Majikan dari Maimunah menyedekahkan kepadaku seekor domba, tiba-tiba ia mati. Kebetulan Rasulullah saw. lewat, maka sabdanya: "Kenapa tidak tuan-tuan ambil kulitnya buat disamak, hingga dapat dimanfaatkan?". "Bukankah itu bangkai?" ujar mereka. "Yang diharamkan ialah memakannya", ujar Nabi pula." (Hadis riwayat Jama'ah kecuali Ibnu Majah yang didalam riwayatnya tersebut "Dari maimunah", sementara dalam riwayat Bukhari dan Nasa'i tidak disebutkan soal menyamak).
    • Dan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa ia membacakan ayat berikut ini: "Katakan: Menurut apa yang diwahyukan kepadaku tidak kujumpai makanan yang diharamkan kecuali bangkai" (sampai akhir ayat 145 dari surat Al An'am). Kemudian ulasannya: "Yang diharamkan itu hanyalah apa yang dimakan. Mengenai kulit, gigi, tulang, rambut dan bulu, maka ia halal." (Hadis riwayat Ibnul Mundzir dan Ibnu Hatim).
Dari hadis hadis yang dikemukakan diatas maka ulama menetapkan apa yang disebut dengan istihalah, yakni zat yang mengalami proses perubahan semua sifat-sifatnya dan menimbulkan akibat hukum: dari benda najis atau mutanajjis menjadi benda suci dan dari benda yang diharamkan menjadi benda yang dibolehkan (mubah). Contoh dalam hal ini yaitu kulit bangkai yang tadinya najis menjadi tidak najis manakala telah disamak. Masalahnya sekarang, masih perlu ditetapkan apa yang dimaksud dengan perubahan sifat-sifat tersebut secara lebih operasional sehingga kita dapat dengan lebih mudah mana mana sebetulnya yang bisa masuk kedalam istihalah. Sebagai contoh, gliserin dari lemak hewan dibuat dengan cara menghidrolisa lemak hewan sehingga asam lemak yang ada pada trigliserida lemak hewan terlepas dan tinggalah gliserin yang dapat dipisahkan dari asam lemaknya serta bahan lainnya. Pertanyaannya, apakah gliserin ini suci?, atau apakah gliserin ini termasuk istihalah? Tentu akan banyak sekali bahan-bahan kosmetika yang serupa dengan gliserin ini, oleh karena itu lagi-lagi sangatlah diperlukan adanya kepastian hukum terhadap bahan-bahan ini agar kita tidak ragu-ragu dalam menggunakannya. Untuk itu, diperlukan kerjasama antara para ulama dan ilmuwan dalam menetapkan status hukum bahan-bahan kosmetika ini.
Perlu diingat bahwa dalam penetapan suatu hukum, bukan hanya masalah materi saja yang dipertimbangkan, akan tetapi masalah-masalah lain seperti masalah pemanfaatan barang haram (intifa'). Dalam kasus babi misalnya, pemanfaatan babi dan unsur-unsur babi tidak diperkenankan (Ijma sebagian ulama, difatwakan oleh MUI pada tahun 1994). Itu sebabnya ada yang berpendapat jika babi haram dan najis maka turunannya pun tidak boleh dimanfaatkan, tentu bisa ada pendapat lainnya yang tidak sama mengingat ada pula Imam yang membolehkan menggunakan bulu babi sebagai benang. Walaupun demikian, sekali lagi ditegaskan bahwa masalah najis ini belum banyak dibahas lagi, khususnya dalam kaitan penggunaannya untuk kosmetika dan toilettries, secara lebih khusus lagi adalah bahan bahan turunan dari bangkai dan babi yang ditengarai banyak digunakan dalam kosmetika dan toilettries.
Sebagai kelengkapan dalam masalah hukum Islam mengenai makanan dan minuman serta bahan-bahan najis maka pada Lampiran 1 disajikan fatwa fatwa MUI yang telah ditetapkan dalam masalah ini.

Muslim Indonesia Dikepung Produk Pangan Haram

Banyak Muslim Indonesia belum menyadari bahwa sehari-hari kita dikelilingi oleh bahan pangan haram maupun subhat. Bahkan mungkin tanpa disadari, tubuh kita dan keluarga kita telah terkontaminasi oleh bahan pangan haram. Padahal cukup jelas peringatan dari Rasulullah: “Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas untuknya” (HR Tirmidzi).
Ketidaktahuan dan ketidak pedulian dari konsumen Muslim saat ini makin menumbuh suburkan maraknya produksi dan perdagangan pangan haram. Pada artikel ini PusatHalal.com ingin sedikit berbagi tentang realita di sekitar kita yang perlu diketahui, diwaspadai dan di siasati agar kita tidak terjebak untuk menggunakan atau mengkonsumsi bahan pangan haram dan subhat.
Setidaknya ada empat aspek yang perlu kita ketahui yang berperan besar dalam menghasilkan dan menyuburkan peredaran produk-produk haram dan subhat di sekitar kita yaitu :

1.Dampak Perkembangan Teknologi Pangan
Perkembangan teknologi pangan, selain berdampak positif bagi manusia, disisi lain perlu dicermati pula dampak negatifnya. Salah satu dampaknya adalah makin kompleksnya proses pengolahan dan distribusi bahan pangan, sehingga berpotensi terjadinya penggunaan atau pencampuran bahan haram. Hal ini mempersulit penentuan halal dan haramnya suatu produk pangan oleh kalangan awam karena perlu pengetahuan yang memadai untuk mengetahui apakah produk yang diproduksi halal atau tidak. Cara paling aman, masyarakat Muslim cukup mempercayakan kepada lembaga terkait yang berkompetensi untuk melakukannya. Namun mengingat produk-produk yang bersertifikat halal resmi masih relatif sedikit, karena terdesak kebutuhan dan ketidaktahuan seringkali masyarakat dengan mudah menganggap “halal” suatu produk yang belum bersertifikat halal hanya berdasarkan “asumsi” semata.
Satu contoh yang mudah saja, ketika memilih air mineral dalam kemasan, masyarakat dengan mudah “ber-asumsi” bahwa produk ini halal karena hanya air saja. Padahal kalau dicermati proses penyaringan air mineral, banyak pabrik menggunakan arang sebagai penyaring. Sedangkan arang ini banyak yang berasal dari tulang hewan yang di bakar. Jika arang ini diimpor dari Negara non-muslim, sangat besar kemungkinan berasal dari tulang babi (karena paling banyak dikonsumsi dan harganya jauh lebih murah). Dr Anton Apriyantono dalam beberapa tulisannya mengungkapkan kaidah fikih: jika bahan yang haram (walau sedikit) bercampur dengan yang halal, maka status dari bahan tersebut adalah haram. Jadi jangan heran atau dianggap berlebihan ketika membeli air mineral-pun kita perlu melihat logo halalnya. Walaupun yang tidak berlogo halal belum tentu juga haram, namun karena kemajuan teknologi ini, menurut hemat kami statusnya menjadi subhat, kecuali kita mengethui persis proses produksinya.
Artikel ini tidak akan membahas secara detail berkaitan teknologi pangan ini, namun hanya gambaran umumnya saja agar kita waspada dan “lebih memilih produk yang sudah berlabel halal resmi” dibanding yang tidak ada labelnya. Jangan sampai kita terjebak mengkonsumsi produk-produk haram gara-gara “asumsi” yang “asal” seperti diatas.
Dalam konteks makanan, Dr Anton Apriyantono mendefinisikan makanan halal sebagai berikut:
  • Tidak mengandung babi dan bahan yang berasal dari babi.
  • Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti : bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, darah, kotoran-kotoran dan lain sebagainya.
  • Semua bahan yang berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syari'at Islam.
  • Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk babi. Jika pernah digunakan untuk babi atau barang yang tidak halal lainnya terlebih dulu harus dibersihkan dengan tata cara syari'at Islam
  • Semua makanan dan minuman yang tidak mengandung khamar.
Dewasa ini konteks halal telah meluas tidak hanya untuk makanan dan minuman saja, namun juga obat-obatan, vitamin, supllemen, vaksin dan kosmetika. Karena tak jarang produk-produk tersebut menggunakan bahan haram dan najis.
Dalam pelatihan yang diselenggarakan oleh MUI yang diikuti team PusatHalal beberapa waktu lalu, saat membahas tentang teknologi pangan, kami ditunjukan dua buah peta berkaitan penggunaan dan distribusi bahan haram. Dua peta ini membuka mata kami tentang begitu kompleksnya penggunaan dan peredaran bahan haram dalam teknologi pangan. (lihat gambar 1 dan gambar 2 dibawah ini)
Gambar 1 adalah peta secara umum bahan-bahan haram yang sering digunakan dalam produksi produk pangan, obat dan kosmetika. Gambar 2 menggambarkan lebih detail salah satu bahan haram yang sering dipakai yaitu “babi”. Perhatikan bahwa hampir semua anggota tubuh babi digunakan dalam teknologi dan pembuatan produk pangan, kosmetik dan obat-obatan.
Kalau kita perhatikan dengan seksama peta-peta dibawah, bisa diambil kesimpulan bahwa banyak produk yang mungkin sekilas tidak mengandung bahan haram ternyata berpotensi mengandung bahan haram. Kemungkinan makin besar jika produknya atau bahan-bahanya di datangkan dari negeri non-muslim. Khusus babi, penggunaannya begitu luas mengingat kemudahan berkembang biak, pemeliharaan yang mudah dan harganya yang murah. Dijelaskan disini babi sekali beranak bisa mencapai 14 ekor (bandingkan dengan sapi dan kambing yang hanya 1-2 ekor). Makanannya pun mudah, karena babi memakan apa saja, termasuk (maaf) kotorannya sendiri.
Belum lagi kalau kita telisik tentang proses dan peralatan yang digunakan dalam produksi dan distribusi. Walau komposisi produk semuanya halal, namun jika peralatan yang dipakai dalam produksi dan distribusi digunakan juga untuk produk yang mengandung bahan haram, maka potensi pencampuran atau kontaminasi dari peralatan akan tetap ada.
produk turunan
Gambar 1 : Peta Bahan Pangan Haram (sumber LP-POM MUI)
peta babi
Gambar 2 : Peta Babi (Sumber : LP-POM MUI)
Menurut Ust Nanung Danar Dono, dosen dan peneliti dari UGM penggunaan bagian-bagian tubuh babi sudah begitu meluas di dunia industri, diantaranya:
Lemak
•Lemak & gliserin : softdrink, bahan kosmetik (facial, hand & body lotion), sabun,bahan roti, eskrim, dll.
•Emulsifier : Lesitin, E471-E476, dll (tapi ingat tidak semua kode E merujuk ke Babi).
•Lard (lemak babi) : coklat, pengempuk / pelezat rerotian, masakan, dll.
•Minyak : penyedap masakan
•Bahan starter Vetsin (kasus Ajinomoto)
Daging
•Sumber protein hewani yang murah: ham, pork, sausage (sosis), dendeng
•Daging babi empuk, serat halus, dan rasanya lezat.
•Dapat dipakai sebagai campuran bakso, siomay, bakmi goreng, dll.
Tulang
•Industri pariwisata : patung, dll.
•Industri makanan/minuman : arang tulang sebagai filter penyaring air mineral.
•Industri obat : gelatin sebagai bahan soft capsule dan soft candy (permen), penghilang keruh fruit juice.
•Industri pertukangan : bahan lem, dll
Bulu
•Bahan kuas (BRISTLE): kuas roti, kuas cat tembok, kuas lukis.
•Laporan Badan Pusat Statistik (2002) : Periode Januari – Juni 2001, Indonesia mengimpor boar bristle & pig/boar hair se-jumlah 282,983 ton (senilai 1.713.309 US $)
Organ Dalam
•Transplantasi : ginjal, hati, jantung
•Plasenta : kosmetika (facial, hand & body lotion), sabun, dll.
•Usus : sosis, benang jahit luka, dll.
•Enzim pencernaan : amilase, lipase, tripsin, pankreatin, pepsin, dll.
Kotoran
•   Pupuk tanaman apel di Jepang
•   Pupuk sayuran (Baturraden,, Temanggung, Wonosobo, dll.)
•   Darah babi untuk Black Pudding.
Kulit
  • Industri kulit (leather handicrafts): tas, sepatu, dompet, dll. 
Jika sudah seperti ini, sekali lagi cara yang paling aman adalah memilih hanya produk yang sudah ada lebel halal resmi. Karena untuk mendapatkan label ini dilakukan audit yang sistematis dan menyeluruh mulai dari bahan baku/ingredient, proses produksi, peralatan produksi, kemasan, bahkan sampai ke komitmen dari manajemennya.
1.Dampak Derasnya Barang Impor dari Negeri Non Muslim.
Walaupun import bahan makanan dari luar negeri telah diatur sedemikian rupa, namun masih banyak impor yang dilakukan secara illegal. Sebutlah kasus masuknya paha ayam dari Amerika beberapa tahun silam atau masuknya hati sapi illegal yang lebih murah daripada lokal. Keduanya kemungkinan besar berstatus haram karena tidak disembelih secara Islami.
Belum lagi penggunaan produk impor yang tidak sesuai peruntukannya. Contohnya saja ada indikasi kulit babi yang diimpor untuk produk sandang, oleh oknum tertentu sisa-sisa potongannya dimanfaatkan juga untuk dijadikan krupuk kulit yang sekilas mirip dengan krupuk kulit dari sapi.
Untuk produk-produk dalam kemasan, masyarakat yang tidak hati-hati dan awam sering terkecoh membeli produk hasil impor yang belum jelas kehalanannya. Contoh saja coklat, keju, susu, biscuit dan sebagainya. Sepertinya “asumsi” yang salah seperti dibahas di atas ditambah tidak jelasnya keterangan ingredient yang dicantumkan dalam kemasan, (karena menggunakan bahasa dan istilah asing) memungkinkan terkonsumsinya produk haram ini oleh orang Muslim.
Selain produk pangan, perlu juga diwaspadai produk lainnya seperti kosmetik, obat-obatan, sabun mandi, pembersih wajah, bahkan bahan jaket, dompet, sandal, kuas bulu dan lainya yang kemungkinan berasal dari bahan haram.
Jangan sampai niat kita memebersihkan atau mensucikan tubuh malah menghasilkan hal sebaliknya. Contohnya saja mandi menggunakan sabun yang mengandung lemak babi, keramas dengan menggunakan shampoo yang mengandung tulang babi (untuk menimbuklan efek kilau seperti mutiara), atau mencuci muka dengan menggunakan pembersih muka yang mengandung karbon aktif yang berasal dari arang tulang babi.
Jangan pula sampai ibadah kita yang hanya bisa sah dilakukan setelah kita membersihkan diri dari najis justru di cemari najis. Ini bisa saja terjadi jika sehabis wudhu kita menggunakan sandal dari kulit babi, atau saat sholat di kantong kita ada dompet dari kulit babi. Walau ditinjau dari sudut pandang fikih masih ada perbedaan pendapat tentang haram dan tidaaknya penggunaan kulit babi ini, namun selayaknyalah kita berhati-hati dari kemungkinan tidak diterimanya ibadah kita.
2.Kecurangan dan pengelabuan oleh produsen dan pedagang
Persaingan yang ketat dalam dunia dagang, ditambah keinginan untuk mendapatkan keuntungan berlipat, tidak jarang membutakan mata hati para oknum pedagang untuk mengelabui pembelinya dengan barang-barang haram.
Kejadian yang sering terjadi adalah pencampuran daging haram seperti babi, daging bangkai (mati sebelum disembelih), daging tikus, anjing dan atau daging halal kadaluarsa yang di rekondisikan. Untuk daging segar mungkin sebagian masyarakat bisa membedakannya, namun untuk daging yang telah diolah menjadi masakan atau produk olehan seperti bakso, nugget dan lainnya cukup sulit untuk mendeteksinya.
Masalah lainnya adalah berkaitan dengan label halal yang “self claim”, dimana label tersebut di buat sendiri tanpa adanya pengujian oleh badan yang berkompeten. Ironisnya masyarakat Muslim banyak yang belum faham dan mudah percaya jika pada suatu produk, rumah makan, atau catering dicantumkan label halal. Mereka belum bisa membedakan label mana yang dikeluarkan oleh LP-POM MUI dan mana yang merupakan “self claim”.
3.Lemahnya regulasi dalam perlindungan konsumen Muslim
Sertifikasi Halal di Indonesia “tidaklah diwajibkan” namun bersifat sukarela. Hanya produsen yang “mau” mensertifikasi produknya dengan label halal yang terkena syarat sertifikasi halal. Ini menjadi ironi bagi negeri dengan penduduk muslim terbesar di dunia ini.
Disisi lain, implementasi dan pengawasan terhadap di patuhinya undang-undang ini juga dirasakan masih sangat lemah. Contoh kasus yang telah kita bahas diatas adalah masalah penggunaan label halal self claim. Padahal peraturannya, barangsiapa ingin mencantumkan label halal pada produknya maka dikenakan kewajiban untuk melalui proses dan persyaratan yang telah ditetapkan. Namun pelanggaran akan hal ini masih marak terjadi. (Lihat artikel “Mewaspadai Label Halal” untuk lebih jelasnya).
Contoh kasus lainnya adalah maraknya kecurangan dalam perdagangan seperti dibahas di muka, menunjukan betapa lemahnya pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat Muslim.
Apa yang harus Kita lakukan?
Mensikapi masalah-masalah yang diuraikan di atas, adalah menjadi urgent bagi kita seorang Muslim untuk mensiasati agar tidak menjadi korban dari kondisi ini. Yang paling utama untuk dilakukan adalah membekali diri dengan pengetahuan yang memadai dan kesadaran akan kewajiban menjaga diri dan keluarga dari barang haram.
Namun tentu saja ini tidak cukup. Sebagai bagian dari ibadah dan kewajiban kita bersama, adalah mewujudkan apa yang di perintahkan Allah SWT dalam diri, keluarga dan masyarakat kita, termasuk dalam masalah halalan toyyiban. Tidak bisa dikatakan Muslim sejati jika kita berdiam diri tidak melakukan apa-apa untuk merubah keadaan. Rasullullah bersabda : barangsiapa tidak peduli dengan urusan umatku, maka dia tidak termasuk golonganku. Maka sampaikanlah artikel sederhana ini ke saudara dan teman-teman Anda.
Pada artikel selanjutnya berjudul “Urgensi masyarakat Sadar Halal” akan dibahas lebih detail realita kesadaran masyarakat muslim, pentingnya pemahaman dan kesadaran masyarakat dan bagaimana mewujudkannya.

Tuesday, 19 February 2013

Pelajaran dari Imam Ghazali

Pelajaran dari Imam Ghazali.

Iman Ghazali = " Apa yang paling besar didunia
ini ?"
Murid 1 = " Gunung "
Murid 2 = " Matahari "
Murid 3 = " Bumi "

Imam Ghazali = " Semua jawaban itu benar, tapi
yang besar sekali adalah HAWA NAFSU (Surah Al
A'raf: 179). Maka kita harus hati-hati dengan nafsu
kita, jangan sampai nafsu kita membawa ke
neraka."

IMAM GHAZALI" Apa yang paling berat didunia? "
Murid 1 = " Baja "
Murid 2 = " Besi "
Murid 3 = " Gajah "

Imam Ghazali = " Semua itu benar, tapi yang
paling berat adalah MEMEGANG AMANAH (Surah
Al-Azab : 72 ). Tumbuh-tumbuhan­­ , binatang,
gunung, dan malaikat semua tidak mampu ketika
Allah SWT meminta mereka menjadi khalifah
pemimpin) di dunia ini. Tetapi manusia dengan
sombongnya berebut-rebut menyanggupi
permintaan Allah SWT sehingga banyak manusia
masuk ke neraka kerana gagal memegang
amanah."

Imam Ghazali = " Apa yang paling ringan di dunia
ini ?"
Murid 1 = " Kapas"
Murid 2 = " Angin "
Murid 3 = " Debu "
Murid 4 = " Daun-daun"

Imam Ghazali = " Semua jawaban kamu itu benar,
tapi yang paling ringan sekali didunia ini adalah
MENINGGALKAN SOLAT . Gara-gara pekerjaan kita
atau urusan dunia, kita tinggalkan solat "

Imam Ghazali = " Apa yang paling tajam sekali di
dunia ini? "
Murid- Murid dengan serentak menjawab = "
Pedang "

Imam Ghazali = " Itu benar, tapi yang paling tajam
sekali didunia ini adalah LIDAH MANUSIA . Kerana
melalui lidah, manusia dengan mudahnya
menyakiti hati dan melukai perasaan saudaranya
sendiri "

Saturday, 16 February 2013

Tanda-Tanda Hancurnya Negara

5 tanda hancurnya suatu negara dalam al-qur'an di jelaskan tanda-tanda hancurnya suatu negri atau negara mungkin juga suatu kaum karena mereka mengingkari nikmat-nikmat alloh swt. seperti yang di jelaskan dalam al-qur'an yang artinya "dan alloh telah membuat suatu perumpamaan dengan sebuah negeri yang dahulunya aman dan tentram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat,tetapi penduduknya mengingkari nikmat-nikmat alloh, karena itu alloh merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan disebabkkan apa yang selalu mereka perbuat." ( Q.S. AnNahl )

berbagai macam peristiwa yang terjadi pada zaman sekarang yang menyebakan suatu negeri hancur di sebabkan ulah dari manusianya sendiri yang selalu membuat kerusakan dan kekufuran kepada alloh,karena dengan perbuatan itu dengan tidak langsung mengundang bencana dan membuat hancurnya suatu negeri

kita bisa melihat keadaan sudah begitu parah ,korupsi yang sudah menjadi hal biasa,manupalasi selalu dilakukan karena ingin mendapatan keuntungan,penindasan terhadap orang yang tidak berdaya, penyalah gunaan jabatan yang sudah tidak malu lagi,suap menyuap menjadi biasa, upetisme alias pungli,tidak meratanya keadilan pilih kasihnya pengadilan dalam menetapkan hukum.pencuri kakap selalu berpesta poya sedang pencuri kelas teri selalu menderita
dalam sebuah hadis diterangkan " wahai sekalian kaum muhajirin !!! jagalah dirimu dari 5 perkara,karena jika kamu melakukannya niscaya kamu akan di timpa bencana,dan aku berlindung kepada alloh swt agar tidak mendapatinya", 5 perkara yang bisa mendatangkan bencana sekaligus menjadi 5 tanda hancurnya suatu bangsa atau negara:
  1. tidaklah timbul suatu perbuatan jahat pada suatu kaum sehingga mereka menyebarluaskan melainkan akan merajalela wabah thoun dan penyakit-penyakit yang belum pernah menimpa orang-orang sebelum mereka
  2. tidaklah mereka berlaku curang dalam menakar dan menimbang melainkan mereka akan ditimpa bahaya kekeringan,kelaparan dan kedholiman penguasa
  3. tidaklah mereka enggan mengeluarkan zakat harta mereka melainkan akan di tahan hujan dari langit atas mereka dan andai kata karena kasihan pada binatang-binatang niscaya tidak akan diturunkan hujan sama sekali.
  4. tidaklah mereka merusakkan janji alloh dan janji rasulnya melainkan alloh jadikan musuh mereka berkuasa atas mereka,lantas penguasa-penguasa itu merampas sebagian apa-apa yang ada di tangan  mereka
  5. apabila pemimpin-peminpin mereka tidak lagi menghukum dengan kitabulloh dan tidak pula memilih mengutamakan apa-apa yang di turunkan alloh melainkan alloh jadikan pertentangan di antara mereka."

(H.R. Ibnu Majah,Al-Bazzar dan Baihaqi dan di riwayatkan oleh hakim,shahih menurut syarat muslim)

Saturday, 19 January 2013

KESALAHAN DALAM MENDIDIK ANAK

Meskipun banyak orang tua yang mengetahui, bahwa mendidik anak merupakan tanggung jawab yang besar, tetapi masih banyak orang tua yang lalai dan menganggap remeh masalah ini. Sehingga mengabaikan masalah pendidikan anak ini, sedikitpun tidak menaruh perhatian terhadap perkembangan anak-anaknya.


Baru kemudian, ketika anak-anak berbuat durhaka, melawan orang tua, atau menyimpang dari aturan agama dan tatanan sosial, banyak orang tua mulai kebakaran jenggot atau justru menyalahkan anaknya. Tragisnya, banyak yang tidak sadar, bahwa sebenarnya orang tuanyalah yang menjadi penyebab utama munculnya sikap durhaka itu. Lalai atau salah dalam mendidik anak itu bermacam-macam bentuknya; yang tanpa kita sadari memberi andil munculnya sikap durhaka kepada orang tua, maupun kenakalan remaja.

Berikut ini sepuluh bentuk kesalahan yang sering dilakukan oleh orang tua dalam mendidik anak-anaknya.

1. Menumbuhkan Rasa Takut Dan Minder Pada Anak.
Kadang, ketika anak menangis, kita menakut-nakuti mereka agar berhenti menangis. Kita takuti mereka dengan gambaran hantu, jin, suara angin, dan lain-lain. Dampaknya, anak akan tumbuh menjadi seorang penakut; takut pada bayangannya sendiri, takut pada sesuatu yang sebenarnya tidak perlu ditakutinya. Misalnya: takut ke kamar mandi sendiri, takut tidur sendiri karena seringnya mendengar cerita tentang hantu, jin dan lain-lain. Dan yang paling parah, tanpa disadari, kita telah menanamkan rasa takut kepada dirinya sendiri

2. Mendidiknya Menjadi Sombong,  Congkak Terhadap Orang Lain. Dan Itu Dianggap Sebagai Sikap Pemberani.
Kesalahan ini merupakan kebalikan point pertama. Yang benar ialah bersikap tengah-tengah, tidak berlebihan dan tidak dikurang-kurangi. Berani tidak harus dengan bersikap sombong atau congkak kepada orang lain. Tetapi, sikap berani yang selaras tempatnya dan rasa takut apabila memang sesuatu itu harus ditakuti. Misalnya: takut berbohong, karena ia tahu, jika Allah tidak suka kepada anak yang suka bohong, atau rasa takut kepada binatang buas yang membahayakan. Kita didik anak kita untuk berani dan tidak takut dalam mengamalkan kebenaran.

3. Membiasakan Anak-Anak Hidup Berfoya-Foya, Bermewah-Mewah Dan Sombong.
Dengan kebiasaan ini, sang anak bisa tumbuh menjadi anak yang suka kemewahan, suka bersenang-senang. Hanya mementingkan dirinya sendiri, tidak peduli terhadap keadaan orang lain. Mendidik anak seperti ini dapat merusak fitrah, membunuh sikap istiqamah dalam bersikap zuhud di dunia, membinasakan muru’ah (harga diri) dan kebenaran.

4. Selalu Memenuhi Permintaan Anak.
Sebagian orang tua ada yang selalu memberi setiap yang diinginkan anaknya, tanpa memikirkan baik buruknya bagi anak. Padahal, tidak setiap yang diinginkan anaknya itu bermanfaat atau sesuai dengan usia dan kebutuhannya. Misalnya: si anak minta tas baru yang sedang trend, padahal baru sebulan yang lalu orang tua membelikannya tas baru. Hal ini hanya akan menghambur-hamburkan uang. Kalau anak terbiasa terpenuhi segala permintaannya, maka mereka akan tumbuh menjadi anak yang tidak peduli pada nilai uang dan beratnya mencari nafkah. Serta mereka akan menjadi orang yang tidak bisa membelanjakan uangnya dengan baik.

5. Over protectiv dan terlalu banyak melarang

Sering terjadi orang tua-dengan alasan sayang kepada anak- terlalu ketat dan keras dalam melarang anak-anak melakukan sesuatu ataupun bersosialisai. Sehingga anak-anak tumbuh dalam mental yang lemah, karna terlalu dilindungi, tidak boleh begini dan begitu, main hujan sedikit, langsung dipanggil, manjat dikit, langsung ditegur, ini jelas menghalangi tumbuh kembangnya anak.

6. Terlalu Keras Dan Kaku Dalam Menghadapi Mereka, Melebihi Batas Kewajaran.
Misalnya, dengan memukul mereka hingga memar, memarahinya dengan bentakan dan cacian, ataupun dengan cara-cara keras lain. Ini kadang terjadi, ketika sang anak sengaja berbuat salah. Padahal ia (mungkin) baru sekali melakukannya.

7. Terlalu Pelit Pada Anak-Anak, Melebihi Batas Kewajaran.
Ada juga orang tua yang terlalu pelit kepada anak-anaknya, hingga anak-anaknya merasa kurang terpenuhi kebutuhannya. Pada akhirnya, mendorong anak-anak itu untuk mencari uang sendiri dengan berbagai cara. Misalnya: dengan mencuri, meminta-minta pada orang lain, atau dengan cara lain. Yang lebih parah lagi, ada orang tua yang tega menitipkan anak-anaknya ke panti asuhan untuk mengurangi beban orang tuanya. Bahkan, ada pula yang tega menjual anaknya, karena merasa tidak mampu membiayai hidup. Na’udzubillah min dzalik.

8. Tidak Mengasihi Dan Menyayangi Mereka, Sehingga Membuat Mereka Mencari Kasih-Sayang Di Luar Rumah Hingga Menemukan Yang Dicarinya.
Fenomena demikian ini banyak terjadi. Telah menyebabkan anak-anak terjerumus ke dalam pergaulan bebas, wa’iyadzubillah. Seorang anak perempuan misalnya, karena tidak mendapat perhatian dari keluarganya, ia mencari perhatian dari laki-laki di luar lingkungan keluarganya. Dia merasa senang mendapatkan perhatian dari laki-laki itu, karena sering memujinya, merayu dan sebagainya. Hingga ia rela menyerahkan kehormatannya demi cinta semu.

9. Hanya Memperhatikan Kebutuhan Jasmaninya Saja.
Banyak orang tua yang mengira, bahwa mereka telah memberikan yang terbaik untuk anak-anaknya. Banyak orang tua merasa telah memberikan pendidikan yang baik, makanan dan minuman yang bergizi, pakaian yang bagus dan sekolah yang berkualitas. Sementara itu, tidak ada upaya untuk mendidik anak-anaknya agar beragama secara benar serta berakhlak mulia. Orang tua lupa, bahwa anak tidak cukup hanya diberi materi saja. Anak-anak juga membutuhkan perhatian dan kasih-sayang. Bila kasih-sayang tidak didapatkan di rumahnya, maka ia akan mencarinya dari orang lain.

10. Terlalu Berprasangka Baik Kepada Anak-Anaknya.
Ada sebagian orang tua yang selalu berprasangka baik kepada anak-anaknya. Menyangka, bila anak-anaknya baik-baik saja dan merasa tidak perlu ada yang dikhawatirkan, tidak pernah mengecek keadaan anak-anaknya, tidak mengenal teman-teman dekat anaknya, atau apa saja aktifitasnya. Sangat percaya kepada anak-anaknya. Ketika tiba-tiba, mendapati anaknya terkena musibah atau gejala menyimpang, misalnya terkena narkoba, barulah orang tua tersentak kaget. Berusaha menutup-nutupinya serta segera memaafkannya. Akhirnya yang tersisa adalah penyesalan tak berguna.

Demikianlah sepuluh kesalahan yang sering dilakukan orang tua. Yang mungkin, kita juga tidak menyadari bila telah melakukannya. Untuk itu, marilah berusaha untuk terus mencair ilmu, terutama berkaitan dengan pendidikan anak. Agar kita terhindar dari kesalahan-kesalahan dalam mendidik anak, yang bisa menjadi fatal akibatnya bagi masa depan mereka. Kita selalu berdo’a, semoga anak-anak kita tumbuh menjadi generasi shalih dan shalihah, serta berakhlak mulia.


Wallahu a’lamu bishshawaab

_____________________________________________________
Maraji:
At Taqshir Fi Tarbiyatil Aulad, Al Mazhahir Subulul Wiqayati Wal ‘Ilaj, Muhammad bin Ibrahim Al Hamd.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun VII/1424H/2003M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]

Sumber : http://almanhaj.or.id/content/3007/slash/0

CARA MENGUSIR JIN DARI RUMAH

Untuk kasus semacam ini, ada dua tindakan yang bisa Anda lakukan;
Pertama, pengobatan
Maksud kami adalah mengusir jin itu dengan segera.
Cara yang paling efektif dalam hal ini adalah membacakan surat Al-Baqarah, satu surat penuh. Ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لا تجعلوا بيوتكم مقابر، إن الشيطان ينفر من البيت الذي تقرأ فيه سورة البقرة
“Jangan kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan. Sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan surat Al-Baqarah di dalamnya.” (HR. Muslim 780, At-Turmudzi 2877)
Sahabat Ibnu Mas’ud mengatakan:
إِنَّ الشَّيْطَانَ إِذَا سَمِعَ سُورَةَ الْبَقَرَةِ تُقْرَأُ فِي بَيْتٍ، خَرَجَ مِنْهُ
“Sesungguhnya setan, apabila mendengar surat Al-Baqarah dibacakan dalam rumah, maka dia akan keluar dari rumah itu.” (HR. Ad-Darimi 3422, At-thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir 8642).

Hanya Setan yang Mengganggu
Setan yang lari dari rumah yang dibacakan surat Al-Baqarah adalah setan yang mengganggu secara zahir. Sebagaimana keterangan yang dinukil Ibnu Hibban, dari Imam Abu Hatim:
قَالَ أَبُو حَاتِمٍ: قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَمْ يَدْخُلِ الشَّيْطَانُ بَيْتَهُ»، أَرَادَ بِهِ مَرَدَةَ الشَّيَاطِينِ دُونَ غَيْرِهِمْ
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “setan tidak akan memasuki rumahnya” maksudnya adalah setan yang membangkang (mengganggu) bukan yang lainnya.” (Shahih Ibnu Hibban, 3:59)
Siapa yang Membaca?
Siapa saja, tidak harus tuan rumah. Lebih-lebih, jika tuan rumah sendiri tidak bisa membaca Alquran. Karena lafal dalam hadis: “yang dibacakan surat Al-Baqarah” dengan bentuk kalimat pasif. Artinya siapapun yang membaca, selama dilakukan di dalam rumah, telah memenuhi syarat untuk mengusir setan.
Hanya saja tidak boleh menggunakan rekaman Mp3 atau sejenisnya. Karena membaca butuh niat, dan audio player atau komputer tidak bisa berniat.
Kedua, tindakan pencegahan
Tindakan ini merupakan upaya berkelanjutan selama menempati rumah tersebut. Karena berkelanjutan, upaya ini hanya bisa dilakukan oleh tuan rumah atau orang yang menempatinya. Dia tidak lagi bisa bergantung atau meminta bantuan orang lain. Karena itu, upaya ini lebih menekankan pada mental keagamaan penghuni rumah.
Ada beberapa rutinitas yang selayaknya dilakukan, agar rumah kita selalu dijauhi setan yang suka mengganggu:
1. Rajin baca Alquran dan ibadah apapun di dalam rumah.
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لا تجعلوا بيوتكم مقابر، إن الشيطان ينفر من البيت الذي تقرأ فيه سورة البقرة
“Jangan kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan. Sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan surat Al-Baqarah di dalamnya.” (HR. Muslim 780, At-Turmudzi 2877)
Dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam men-kontras-kan antara rumah dengan kuburan. Beliau memerintahkan agar rumah kita tidak dijadikan seperti kuburan. Salah satu sifat yang mencolok dari kuburan adalah itu bukan tempat ibadah. Agar rumah kita tidak seperti kuburan yang bisa jadi banyak setan pengganggu, gunakan rumah kita untuk ibadah.
Hadis ini sekaligus menuntut Anda yang belum bisa membaca Alquran agar segera dan serius dalam belajar Alquran. Untuk menjadikan rumah Anda sebagai taman bacaan Alquran, tidak mungkin setiap hari Anda harus mengundang orang lain.
Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا
“Jadikanlah bagian shalat kalian di rumah kalian. Jangan jadikan rumah kalian seperti kuburan.” (HR. Bukhari 432, Muslim 777, dan yang lainnya).
Maksud shalat di sini adalah shalat sunah yang dikerjakan sendiri dan tidak berjamaah. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis:
إِنَّ أَفْضَلَ صَلاَةِ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الصَّلاَةَ المَكْتُوبَةَ
“Susungguhnya shalat seseorang yang paling utama adalah shalat yang dikerjakan di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari 7290 dan yang lainnya).
2. Jangan pedulikan segala bentuk gangguan.
Sikap cuek, tidak peduli, ternyata menjadi cara ampuh untuk mengusir setan. Setan sebagaimana manusia, ketika dia mengganggu, kemudian tidak digubris, bisa jadi dia akan bosan untuk mengganggu Anda.
Berbeda ketika Anda merasa ada yang mengganggu, kemudian Anda cari-cari di mana tempatnya, atau bahkan Anda ajak bicara, atau Anda siram dengan garam dan semacamnya, dia akan semakin menjadi-jadi dalam menggoda Anda.
Dari Abul Malih dari seseorang, dia berkata, “Aku pernah diboncengi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu tunggangan yang kami naiki tergelincir. Aku pun mengatakan, “Celakalah setan”. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang,
لاَ تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَعَاظَمَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الْبَيْتِ وَيَقُولَ بِقُوَّتِى وَلَكِنْ قُلْ بِسْمِ اللَّهِ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَصَاغَرَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الذُّبَابِ
“Janganlah kamu ucapkan ‘celakalah setan”, karena jika kamu mengucapkan demikian, setan akan semakin besar seperti rumah. Lalu setan pun dengan sombongnya mengatakan, ‘Itu semua terjadi karena kekuatanku’. Akan tetapi,  ucapkanlah “Bismillah”. Jika engkau mengatakan seperti ini, setan akan semakin kecil sampai-sampai dia akan seperti lalat.” (HR. Ahmad 5:95 dan Abu Daud 4982 dan dishahihkan al-Albani)
Ketika Anda mendengar atau melihat ada sesuatu yang mengganggu, jangan diajak bicara, tapi mintalah perlindungan kepada Allah dan berdoa kepada-Nya.
3. Baca doa ketika masuk rumah
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila ada orang yang masuk rumah, kemudian dia mengingat Allah ketika masuk, dan ketika makan, maka setan akan mengatakan (kepada temannya): ‘Tidak ada tempat menginap dan tidak ada makan malam.’ Tapi apabila dia tidak mengingat Allah (bismillah dan jangan lupa ucapkan salam) ketika masuk, maka setan mengatakan: ‘Kalian mendapatkan tempat menginap’.” (HR. Muslim 2018, Abu Daud 3765 dan yang lainnya)
Ada doa khusus ketika masuk rumah, akan tetapi doa ini dinilai dhaif oleh al-Albani. Karena itu, makna dzikir kepada Allah adalah membaca basmalah.
4. Baca doa ketika hendak makan
Membaca basmalah ketika hendak makan, menjadi penghalang setan untuk ikut makan bersama Anda. Hadis dari Jabir di atas menegaskan hal ini,
Tapi apabila dia tidak mengingat Allah ketika masuk maka setan mengatakan: ‘Kalian mendapatkan tempat menginap’. Dan jika dia tidak mengingat Allah ketika makan maka setan akan mengatakan: ‘Kalian mendapatkan tempat menginap dan makan malam’.” (HR. Muslim 2018, Abu Daud 3765 dan yang lainnya)
5. Baca doa ketika tutup pintu
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan banyak saran agar kita tidak terganggu setan. Salah satunya:
وَأَغْلِقُوا الأَبْوَابَ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا
“Tutuplah pintu, dan sebutlah nama Allah. Karena setan tidak akan membuka pintu yang tertutup (yang disebut nama Allah).” (HR. Bukhari 3304, Muslim 2012 dan yang lainnya)
Sekali lagi, hanya dengan membaca: Bismillah..
6. Berdoa ketika keluar rumah
Satu doa ketika keluar rumah. Ringkas, mudah dihafal, tapi khasiatnya besar:
بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ
BISMILLAHI TAWAKKALTU ‘ALALLAAH, LAA HAULA WA LAA QUWWATA ILLAA BILLAAH
Dengan nama Allah aku bertawakkal kepada Allah. Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah.
Dalam hadis dinyatakan, siapa yang keluar rumah kemudian dia membaca doa di atas, maka disampaikan kepadanya: Kamu diberi petunjuk, dicukupi dan dilindungi. Maka setan kemudian berteriak:
كَيْفَ لَكَ بِرَجُلٍ قَدْ هُدِيَ وَكُفِيَ وَوُقِيَ
“Bagaimana kalian bisa mengganggu orang yang sudah diberi hidayah, dicukupi, dan dilindungi.” (HR. Abu Daud 5095, Turmudzi 3426 dan dishahihkan al-Albani)
7. Jauhkan rumah Anda dari gambar makhluk bernyawa
Siapa sangka, ternyata gambar makhluk bernyawa bisa membuat jin dan setan nakal itu semakin betah di rumah kita.
Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya ada gambar.” (HR. Bukhari 3224, Nasai 5348 dan yang lainnya).
Ketika malaikat penebar rahmat tidak memasuki rumah Anda, di saat itulah makhluk lain, yang juga tidak kelihatan, akan menggantikan posisi mereka. Foto keluarga, gambar binatang dan seterusnya bisa jadi membuat rumah Anda makin indah bagi setan.
8. Jauhkan rumah Anda dari musik
Banyak orang tidak sadar, ternyata suara ini berbahaya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya mizmarus syaithan (musik setan). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan salah satunya, lonceng. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata tentang lonceng: musik setan. (HR. Abu Daud 2556)
Di kesempatan yang sama, malaikat penebar rahmat menghindari rumah yang dipenuhi denngan musik. Dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَصْحَبُ رُفْقَةً فِيهَا جَرَسٌ
“Sesungguhnya malaikat tidak akan menyertai rombongan yang di sana ada loncengnya.” (HR. Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir, 1001).
Kita telah memahami, terjadi sikap kontradiktif antara malaikat penebar rahmat dengan setan pembangkang. Ketika salah satunya menghindar, di saat itulah satunya menggantikan.
Jadikan rumah Anda seperti taman-taman malaikat penebar rahmat, bukan tempat peristirahatan yang nyaman bagi setan. Hiasi rumah Anda dengan berbagai ketaatan dan amal shaleh. Agar yang menemani Anda juga makhluk yang sholeh. Hiasi rumah Anda dengan bacaan Alquran, shalat, kajian mengupas halal-haram, dan lantunan suara langit lainnya.
Allahu a’lam



___________________________________________
Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)